Berbagai pelanggaran itu membuat Komnas HAM berencana mengeluarkan 5 rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo, termasuk memulihkan status dan nama baik pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
- Elvariza Opita
- Senin, 16 Agustus 2021 - 17:44 WIB
WowKeren - Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi mereka terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWL) yang berujung menonaktifkan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/8). Dan disebutkan Komnas HAM, setidaknya ada 11 pelanggaran yang mereka temukan dalam pelaksanaan tes tersebut.
"Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," tegas Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi persnya. "Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun pernyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia."
Beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), serta hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran lain mencakup hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintaha, serta hak atas kebebasan berpendapat.
Ihwal pelanggaran HAM ini pun dikonfirmasi kembali oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Karena itulah, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, sebagaimana wewenang mereka di UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Kami membuat kesimpulan yang sudah disampaikan. Pada akhirnya kami menyatakan ada 11 dugaan pelanggaran HAM, dari seluruh proses itu termasuk dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang kami lihat terjadi dalam proses TWK KPK ini," tutur Taufan. "Maka kami kemudian mengeluarkan rekomendasi."
"Rekomendasi yang kami sampaikan terutama pada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi," imbuh Taufan. "Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK."
Ada lima rekomendasi yang disiapkan Komnas HAM untuk Jokowi. Termasuk memulihkan status juga nama baik para pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK," pinta Komnas HAM. "Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK."
"Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia," imbuh Komnas HAM. "Dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara."
(wk/elva)