Masih PPKM Level 2-4, Semua Kegiatan Ini Wajib Pakai PeduliLindungi
setjen.pu.go.id
Nasional

Pemerintah menetapkan sejumlah pelonggaran di tengah PPKM Level 2-4, namun 'diawasi' dengan aplikasi PeduliLindungi. Kegiatan apa saja yang wajib memakai aplikasi ini?

WowKeren - Pemerintah memang telah memberikan sejumlah relaksasi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Namun berbagai relaksasi ini diikuti dengan kewajiban masyarakat beraktivitas dengan "pengawasan" lewat aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 38 Tahun 2021 yang berlaku untuk semua wilayah dalam kategori PPKM Level 2-4. Lalu kegiatan apa saja atau siapa saja yang disasar dengan kewaijban memakai PeduliLindungi? Berikut penjabarannya sesuai level PPKM masing-masing wilayah:


1. PPKM Level 4

  1. Staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan PeduliLindungi mulai Selasa (7/9)
  2. Pekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk, yang berlaku mulai Selasa (7/9)
  3. Khusus semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan PeduliLindungi untuk keperluan skrining

2. PPKM Level 3

  1. Staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan PeduliLindungi mulai Selasa (7/9)
  2. Pekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk, yang berlaku mulai Selasa (7/9)
  3. Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada di lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
  4. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan yang boleh kembali beroperasi
  5. Pengunjung di fasilitas olahraga

3. PPKM Level 2

  1. Staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan PeduliLindungi mulai Selasa (7/9)
  2. Pekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk, yang berlaku mulai Selasa (7/9)
  3. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan yang boleh kembali beroperasi
  4. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya
  5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial)
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait