Pemerintah Berencana Batasi Gas LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pemilik Kartu Sembako
migas.esdm.go.id
Nasional

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas LPG 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.

WowKeren - Pemerintah kini tengah mengkaji penyaluran subsidi tabung LPG 3 kg yang dinilai kurang tepat sasaran. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas lantas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas LPG 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.

"Skema yang dipikirkan itu masuk ke kartu sembako, diharapkan nanti penerima kartu sembako bisa menerima LPG 3 kg dan bisa sampai ke tangan yang lebih pantas menerima," ungkap Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi, Kamis (2/9).

Nantinya, skema pemberian subsidi LPG 3 kg akan berbasis Nomor induk Kependudukan (NIK). Kementerian sosial sendiri tengah memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditarget selesai pada akhir tahun 2021 ini.

"Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK," papar Pungky.


Pungky menjelaskan pemerintah memilih skema kartu sembako untuk pembeli LPG 3 kg karena tidak ingin menambah skema perlindungan sosial lain. Pemerintah diketahui telah memiliki 14 program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19, dengan penerimaan rata-rata Rp 485 ribu per bulan.

Selain itu, LPG 3 kg yang selama ini menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat sejumlah pihak yang tidak berhak turut menikmati. "Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan rencana pemerintah mengubah skema subsidi energi dari yang awalnya berbasis komoditas menjadi berbasis penerima. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

"Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ungkap Sri Mulyani.

Reformasi subsidi energi bertahap ini akan berlaku untuk subsidi LPG 3 kg dan subsidi listrik. Menurut Sri Mulyani, subsidi LPG 3 kg dan subsidi listri berbasis orang sedikit banyak mempengaruhi inflasi pada tahun 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru