Buron Setahun Lebih, Harun Masiku Disebut Ada di Indonesia Pada Agustus 2021
Nasional

Meski sudah mendapat informasi awal, Ronald tak dapat melanjutkan pencarian Harun Masiku karena ia termasuk dalam pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas tak lulus tes wawasan kebangsaan.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, telah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun. Meski demikian, pihak berwajib hingga saat ini masih belum bisa menangkap Harun Masiku.

Ronald Sinyal selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani pencarian Harun Masiku mengatakan bahwa buron tersebut diyakini berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu. "Saya meyakini dia ada di Indonesia," kata Ronald pada Minggu (5/9).

Ronald sendiri telah mendapat informasi tentang keberadaan Harun Masiku di Tanah Air sejak cegah-tangkal bepergiannya tak berlaku lagi pada Januari 2021 lalu. Meski sudah mendapat informasi awal, Ronald tak dapat melanjutkan pencarian karena ia termasuk dalam pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara itu, Harun Al Rasyid selaku penyelidik KPK yang sama-sama dinonaktifkan akibat TWK juga mengaku telah mengetahui lokasi Harun Masiku. Hanya saja ia terhalang oleh statusnya sebagai pegawai non-aktif.


"Kalau saya aktif, saya geret itu Harun Masiku," ujar Harun Al Rasyid pada 2 September 2021, dilansir Tempo.

Sebelumnya, Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan pihaknya sudah sempat mendapat informasi tentang keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Hanya saja rencana penangkapan masih belum bisa dilakukan karena kondisi pandemi virus corona (COVID-19).

Karyoto sendiri mengaku sudah diperintah oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku. Karyoto juga menyatakan sangat bernafsu untuk menangkap Harun masiku yang sudah kabur sejak Januari 2020.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan 'Kau berangkat'. Tapi kesempatannya belum ada," ujar Karyoto pada 24 Agustus 2021 lalu.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020 lalu. KPK juga mengaku bahwa Interpol telah menerbitkan red notice Harun Masiku. Namun hingga kini, mantan caleg PDIP tersebut masih belum berhasil tertangkap.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait