Pemilu 2019 diwarnai kecaman karena beban kerja petugas yang begitu berat. KPU pun mempertimbangkan hal tersebut dan memutuskan pencoblosan Pemilu digelar 21 Februari 2024.
- Elvariza Opita
- Senin, 06 September 2021 - 14:07 WIB
WowKeren - Pemilihan Umum memang masih lama, yakni digelar pada tahun 2024 mendatang. Namun kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merancang tahapan pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan agar Pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada serentak diusulkan digelar pada 27 November 2021.
Dengan demikian, tahap persiapan bahkan sudah dimulai pada 2022 mendatang. "Tahapan rancangan kita itu dilaksanakan pada bulan April, dan Agustus 2022, Desember 2022. Itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol," ujar Ilham di Jakarta, Senin (6/9).
Sedangkan pada tahun 2023-nya, jadwal kerja KPU akan semakin padat mengingat sudah 1 tahun menjelang hari pemungutan suara. "Pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon," jelas Ilham.
"Termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya. "Kemudian pencalonan Pilpres, jadi 2023 akan sangat padat."
Perihal pemungutan suara yang digelar pada Februari 2024 ini, dijelaskan Ilham, lantaran mempertimbangkan beban kerja penyelenggara. Selain itu agar terdapat waktu yang memadai pula untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu jadi 21 Februari 2024. Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pemilihan," beber Ilham. "Karena ini pertama kali kita laksanakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama."
"Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti Parpol harus punya kursi yang disyaratkan UU 10 tahun 2016. Juga memperhatikan beban kerja badan adhoc yang beririsan dengan tahapan pemilihan," sambung Ilham.
Sebagai pengingat, Pemilu 2019 kemarin banyak dikecam karena dituding menjadi penyebab banyaknya petugas yang meninggal dunia imbas beban kerja yang begitu berat. Tampaknya situasi tersebut yang dipertimbangkan KPU untuk menyusun jadwal Pemilu 2024 mendatang, selain juga karena mempertimbangkan bentrok dengan sejumlah hari raya keagamaan.
"Kemudian agar hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari keagamaan, kita sudah hitung Ramadan di bulan April. Kemudian rekapitulasi tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misal Idul Fitri," pungkasnya.
(wk/elva)