Pelaku Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Ke Pegawai KPI, Pengacara Sebut Hanya Bercanda
Nasional

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di dalam KPI. Kini, kelimanya harus menghadapi pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

WowKeren - Kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga saat ini masih terus bergulir. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi sendiri telah menetapkan lima orang terduga pelaku.

Terbaru, pihak terduga pelaku yang berinsial EO dan RD membantah telah melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap rekan kerjanya di KPI. Terlapor berdalih hanya bercanda terhadap korban. Hal ini disampaikan oleh Tegar Putuhena selaku pengacara keduanya.

"Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari," terang Tegar kepada detik.com, Senin (6/9). "Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dibercandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kayak 'rapi amat lu', gitu-gitu aja."

Lebih lanjut, Tegar menegaskan bahwa kliennya membantah telah melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dikatakan korban. Bahkan kliennya menuturkan tidak yakin ada peristiwa seperti yang dilaporkan oleh korban.

Tegar menjelaskan bahwa kliennya bingung atas rilis yang beredar luas mengenai peristiwa pelecehan seksual dan perundungan tersebut. "Karena yang dituduhkan sudah coba diingat-ingat itu enggak ada, peristiwa itu sampai sevulgar yang ada di rilis sampai ditelanjangi, bahkan mohon maaf, dicoret-coret kemaluannya," lanjutnya.

Tindakan yang disebut Tegar sebagai bercandaan itu, menurutnya kerap mendapat respons dari korban. Jadi menurutnya, hal tersebut merupakan bercandaan yang kerap dilakukan kliennya dan korban.

Tegar mengatakan bahwa kliennya itu telah diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, dan dicecar 25 pertanyaan. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan tersebut, hanya menyinggung mengkonfirmasi soal peristiwa di tahun 2015 seperti yang dimuat di dalam rilis korban.

Pemeriksaan tersebut, kata Tegar, berlangsung pada Senin (6/9), pukul 10.00 WIB. Adapun lama pemeriksaan sekitar 7 jam. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki dan mendalami atas laporan kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut.

"Pihak kepolisian pun masih mencari ada tidaknya peristiwa pidananya. Peristiwanya mungkin dicari dulu ada atau tidak," pungkas Tegar. "Peristiwanya ada, baru diteliti apa masuk unsur pidana atau enggak. Nah ini peristiwanya aja masih simpang siur."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait