Polri Limpahkan Laporan ICW Terhadap Lili Pintauli ke KPK Demi Alasan Ini
Instagram/lipinsir49
Nasional

ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian karena berhubungan dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. Namun laporan tersebut malah akan balik dilimpahkan ke KPK.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) memutuskan untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi. Hal ini berkaitan dengan putusan pelanggaran kode etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili beberapa waktu lalu.

Namun laporan ini rupanya "dimentahkan" pihak kepolisian dan akan dilimpahkan ke KPK. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, yang juga menyampaikan alasan di balik kebijakan polisi tersebut.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," ujar Andi, Jumat (10/9). "Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK."

Sebelumnya ICW bertekad melaporkan Lili ke kepolisian karena putusan melanggar kode etik itu sekaligus membuktikan ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Lili. Hal ini terkait dengan terbuktinya Lili berhubungan dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.


"Atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," beber Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (8/9). "Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum."

Sebab di UU KPK, telah tercantum larangan bagi pimpinan untuk mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada pihak berperkara di KPK. ICW sendiri menilai pihaknya bsia melaporkan Lili lantaran Dewas KPK tak jua membuat laporan.

Upaya untuk memidanakan Lili ini pun disambut positif oleh para aktivis antikorupsi. Seperti dari peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, yang menilai Lili sudah jelas melakukan pelanggaran.

Ia menyayangkan Dewas KPK yang memilih tidak memidanakan Lili dan berharap agar polisi bisa menindaklanjuti laporan dari ICW tersebut. "Jangan sampai perkara ini tidak diproses hanya demi alasan menjaga hubungan baik antar lembaga aparat penegak hukum," tutur Zaenur kepada Tirto, Kamis (9/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru