ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri Usai Divonis Langgar Kode Etik
Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebenarnya sudah mendapat sanksi pemotongan gaji selama 12 bulan. Namun di perkara ini, ICW juga melihat ada pelanggaran pidana sehingga dilaporkan ke Polri.

WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas beberapa waktu lalu. Hal ini terkait dengan temuan Lili Pintauli yang berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.

Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sampai 40 persen selama setahun. Namun kini muncul kemungkinan sanksi tersebut akan bertambah seiring dengan upaya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili ke Bareskrim Polri.

ICW sendiri melaporkan Lili pada Rabu (8/9) hari ini, dengan dalih melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, tindakan Lili bukan cuma melanggar kode etik tetapi juga bisa dipidanakan.

"Ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," terang Kurnia di Gedung Bareskrim Polri. "Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum."


Kurnia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan jajarannya untuk menindak kasus ini secara profesional. "Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kurnia.

ICW sendiri optimis bahwa laporan mereka akan diproses oleh kepolisian meski sebelumnya laporan mereka soal Ketua KPK Firli Bahuri dimentahkan. Pasalnya, menurut ICW, Dewas KPK sudah mengungkap jelas poin-poin pelanggaran yang dilakukan Lili.

"Makanya tidak ada alasan sebenarnya, karena UU-nya sudah ada jadi tinggal dijalankan saja oleh Bareskrim Polri," pungkas Kurnia. Kendati demikian tentu saja belum tahu bagaimana kelanjutan kasus ini, yakni akankah diterima Bareskrim Polri atau tidak.

Kasus ini sendiri melibatkan pula mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan investigasi kasus jual beli jabatan.

Dewas pun menetapkan Lili bersalah dalam sidang etik pada perkara ini. Dewas lantas menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yang diterima Lili tanpa upaya menyanggah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait