Tolak Laporan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual KPI Soal Netizen, Begini Penjelasan Polisi
YouTube/Media Center KPI Pusat
Nasional

Sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di KPI hendak melaporkan netizen atas pencemaran nama baik. Namun hal ini ditolak oleh pihak kepolisian.

WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga saat ini prosesnya masih bergulir di kepolisian. Sebelumnya, pihak terduga pelaku menyebut akan melaporkan pembuat rilis yang viral di sosial media itu.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan terduga pelaku itu, Polda Metro Jaya menolaknya. RT dan EO selaku terduga pelaku tadinya hendak melaporkan netizen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan mengenai penolakan laporan yang diajukan oleh RT dan EO. Hal ini lantaran perkara pokok soal dugaan pelecehan seksuan dan perundungan yang dilaporkan korban hingga saat ini masih diproses polisi.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya enggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak?" terang Yusri kepada wartawan, Jumat (10/9). "Kan ini belum selesai masalah yang satu."


Yusri menegaskan bahwa terlapor yakni pelaku dugaan pelecehan seksual harus menunggu dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) terlebih dahulu. Apabila dinyatakan tidak bersalah, baru bisa melanjutkan laporan pencemaran nama baik.

"Kalau memang nanti, misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah, ya berarti laporan itu kan bagaimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah," tegas Yusri. "Kalau diputuskan tidak bersalah, baru bisa."

Lebih lanjut, Yusri menerangkan bahwa kasus itu ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan, lalu SP3 itu baru bisa. Sementara saat ini, kasusnya baru berjalan.

Sebagai informasi, terduga pelaku RT dan EO atas kasus pelecehan seksual dan perundunga sesama pria pegawai KPI itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9) kemarin. Laporan itu diajukan terkait dugaan adanya cyber bullying yang dialami oleh keduanya.

Adapun laporan kedua terduga pelaku tersebut disampaikan oleh pengacara RT dan EO, Denny Hariatma. "Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata dialami oleh klien kami," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait