Tak Lagi Gunakan STRP, Penumpang KRL Akui Senang Pakai Sertifikat Vaksin COVID-19: Lebih Mudah
Unsplash/Nusalab Studios
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah kebijakan penggunaan STRP menjadi sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna semua mode transportasi.

WowKeren - Mulai Sabtu (11/9) hari ini, penumpang kereta rel listrik (KRL) tak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Seperti yang diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan kepada para pengguna jalan untuk memiliki STRP sebagai syarat perjalanan.

Namun, saat ini, STRP tak lagi berlaku dan diganti dengan sertifikat vaksin COVID-19 yang dikeluarkan oleh Aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (6/9).

Seluruh penumpang KRL diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Calon penumpang harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi.

"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi," terang Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (11/9).


Melansir detik.com, para petugas di Stasiun Pasar Minggu pada Sabtu (11/9), pukul 8.21 WIB tampak mengecek sertifikat vaksin calon penumpang. Petugas mengarahkan mereka untuk melakukan pemindaian kode QR yang telah disediakan.

Selain itu, petugas juga tampak melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang. Kemudian, petugas juga terlihat membantu para calon penumpang yang kesulitan mengakses sertifikat vaksin COVID-19.

Salah satu penumpang KRL tujuan Sudirman, Rahma (29), mengaku dirinya lebih senang dengan aturan baru yakni hanya cukup menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, aturan ini jauh lebih mudah dibanding dengan menunjukkan STRP.

"Aku sih senang ya, karena kan kalau sertifikat vaksinasi lebih memudahkan gitu. Sekarang hampir semua orang sudah divaksinasi, ini kan jadi syarat ke mana-mana, misal mau masuk mal gitu," terang Rahma kepada detik.com, Sabtu (11/9). "Dengan kebijakan baru ini, masyarakat, ya siapa pun, bisa gitu naik KRL. Bukan hanya pekerja lagi, tapi semua. Mau anak sekolah, kuliahan, ibu rumah tangga, ya bisa naik KRL, hanya bermodalkan sertifikat vaksinasi."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait