Heboh Daging Anjing Dijual di Pasar Senen dan Diisukan Jadi Obat Corona, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika benar ada perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

WowKeren - Yayasan Animal Defenders Indonesia belakangan menyoroti perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Menurut yayasan tersebut, pihak penjual mengembangkan isu daging anjing sebagai obat COVID-19.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku masih belum mendapat informasi tentang penjualan daging anjing di Pasar Senen. Namun Riza menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika benar ada perdagangan daging anjing di pasar tersebut.

"Jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," tutur Riza di Balai Kota DKI, Jumat (10/9) malam.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa sanksi akan diatur langsung oleh Pasar Jaya. Pihak aparat juga disebutnya akan membantu penyelidikan terkait kasus penjualan daging anjing tersebut.

"Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," jelas Riza.


Sementara itu, Suharini Eliawati selaku Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta mengaku telah meninjau ke lapangan terkait laporan perdagangan daging anjing di Pasar Senen. Meski demikian, pihaknya masih belum sempat menemui pedagang tersebut.

Eliawati menegaskan pihaknya tidak akan memfasilitasi perdagangan daging anjing tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat Jakarta yang beragam.

"Nah yang suka dan tidak itu punya hak yang sama. Saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya, yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," papar Eliawati dilansir Republika.

Sebelumnya, Doni Herdaru Tona selaku pendiri Animal Defenders Indonesia mengungkapkan bahwa perdagangan daging anjing itu ditemukan kala pihaknya melakukan investigasi ke Pasar Senen pada 7 September 2021. Ia menemukan ada tiga lapak yang menjual daging anjing dengan penjualan rata-rata minimal empat ekor per hari.

Menurutnya, praktik tersebut melanggar undang-undang perlindungan pangan dan undang-undang perlindungan konsumen. "Ini juga menjadi muara dari sindikat pencurian anjing yang marak di Jakarta yang meningkat akibat gimik bahwa daging anjing adalah obat corona," kata Doni dilansir Kompas.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait