Penerapan PeduliLindungi Ke Supermarket Telah Diberlakukan, Banyak Masyarakat Kecewa Tak Bisa Masuk
pixabay.com
Nasional

Sama halnya dengan mal, kini saat mau masuk supermarket juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini mulai diterapkan serentak pada Selasa (14/9) kemarin.

WowKeren - Pada Selasa (14/9) kemarin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke supermarket, mulai diberlakukan. Di hari pertama penggunaan aplikasi tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur (Jatim) meminta dispensasi lantaran belum semua supermarket telah terdaftar dan memiliki barcode.

Ketua Aprindo Jatim, April Wahyu Widati menuturkan pada hari pertama pelaksanaan penggunaan PeduliLindungi ke supermarket masih cukup terbatas. Di hari pertama, setidaknya ada 37 supermarket dan hipermarket se-Surabaya yang telah menerapkannya.

Adapun rinciannya terdiri atas 23 store Superindo, 5 Ranch Market, 3 Transmart, serta masing-masing 2 store Toeng Market, Papaya, dan Lottemart. Jumlah ini, kata April, dipastikan akan terus bertambah.

April menerangkan hal itu dikarenakan saat ini masih banyak supermarket dan hipermarket yang masih dalam proses beradaptasi dengan kebijakan baru itu. "Misalnya banyak gerai lokal yang masih berproses, kita pantau terus perkembangannya," terang April kepada JawaPos.com, Rabu (15/9).


Selain itu, April menerangkan dalam pemberlakuan PeduliLindungi saat masuk ke supermarket di hari pertama itu juga menghadapi kendala. Menurutnya, beberapa pengelola melaporkan ke Aprindo karena belum mengetahui aturan tersebut.

Mereka menilai bahwa pemerintah kurang mensosialisasikan aturan tersebut ke pelaku usaha ritel. Sehingga, ada sejumlah pelaku usaha ritel yang kelabakan saat mempersiapkan perangkat aplikasinya.

Di sisi lain, kata April, ada juga kendala terhadap pelanggan. Beberapa pelanggan banyak yang mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, sehingga saat mau masuk supermarket, tidak bisa lantaran tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan lupa membawa kartu vaksinasi COVID-19. Selain itu, banyak orangtua yang kecewa lantaran anaknya yang berusia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk.

Seperti yang diketahui, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke supermarket itu telah mulai berlaku serentak pada 14 September 2021. Secara umum, aturan teknisnya sama seperti mal yakni dengan memindai kode pada aplikasi.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam aturan terbaru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Regulasi ini menindalanjuti aturan sebelumnya yakni Inmendagri 39/2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru