COVID-19 RI Mulai Terkendali, Menkumham Izinkan WNA Masuk Lagi
Pxfuel
Nasional

Kondisi COVID-19 di Indonesia yang mulai terkendali menyebabkan pemerintah membuka kembali pintu untuk masuknya warga asing. Namun ada ketentuan ketat seperti berikut.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pemerintah melarang warga negara asing untuk masuk ke Indonesia. Langkah ini ditempuh demi mencegah ledakan kasus COVID-19 lebih jauh.

Namun kini pemerintah telah mencabut ketentuan tersebut, sesuai dengan peraturan terbaru yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah memberikan izin masuk kepada sejumlah kategori orang asing, yakni mereka yang memegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, serta izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.

Aturan ini tertuang di Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang diundangkan pada Rabu (15/9). Dengan demikian, maka Peraturan Menkumham 27/2021 yang diterbitkan sebelumnya sudah tak lagi berlaku.

Mengutip pernyataan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Peraturan Menkumham 27/2021 mengatur larangan WNA masuk ke Indonesia. Larangan hanya dikecualikan bagi mereka pemegang visa dinas dan visa diplomatik.


"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia," tutur Arya pada Kamis (16/9). "Bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku."

Selain itu, WNA lain yang juga diizinkan masuk Indonesia meliputi mereka yang memegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap. Lalu pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu," imbuh Arya. "Setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan."

Selain itu, Kemenkumham juga membuka kembali pelayanan pembuatan visa offshore yang bisa diajukan secara daring melalui online.imigrasi.go.id. Sedangkan layanan visa kerja bisa dilakukan melalui situs tka-online.kemnaker.go.id.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," sambunngya menegaskan. Selain itu, di beleid yang sama, pemerintah juga berhak menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sesuai ketentuan otoritas terkait.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru