Penuhi Panggilan KPK, Gubernur DKI Anies Baswedan Janji Akan Sampaikan Semuanya
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Gubernur DKI bersama Ketua DPRD Jakarta, pada Selasa (21/9) hari ini, memenuhi panggilan KPK atas kasus pengadaan tanah di Manjul. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi.

WowKeren - Pada Selasa (21/9) hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. Tak Sendiri, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Anies sendiri diketahui memenuhi panggilan dari KPK itu untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. "Oleh karena itu, saya datang memenuhi panggilan KPK tersebut," terang Anies saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

Sebagi informasi, Anies akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan lainnya. Anies berharap apa yang disampaikannya nanti itu bisa membantu penyidik KPK dalam mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Manjul itu.


"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses," beber Anies. "Jadi saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK."

Dalam perkara pengadaan tanah di Manjul, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono. KPK memperkirakan sejumlah kerugian terhadap negara dalam kasus tersebut hingga ratusan miliar rupiah.

Seperti yang diketahui, dalam kasus tersebut juga menyeret Prasetio Edi. Prasetio diketahui datang lebih awal di Gedung KPK, dibanding dengan Anies yakni pukul 09.45 WIB.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Anies dan Prasetio diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Manjul. Adapun alasan pemanggilan keduanya adalah lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait