Dikabarkan Berstatus Tersangka, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Hari Ini
Nasional

enurut sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti-rasuah tersebut juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis.

WowKeren - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Menurut sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti-rasuah tersebut juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis.

KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebelum SPDP dikirim, dengan Azis yang berstatus sebagai tersangka. Pada Jumat (24/9) hari ini, KPK memanggil politisi Partai Golkar tersebut untuk diperiksa.

Pemanggilan Azis tersebut telah dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, pemanggilan Azis dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli pada Kamis (23/9).

Azis diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Menurut Firli, kedatangan Azis memenuhi panggilan adalah bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.


"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli. "Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan."

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa mengaku belum mengetahui secara pasti tentang status hukum Azis. Namun Supriansa menyatakan bahwa Golkar menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dan mengajak publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS (Azis). Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar Supriansa kepada Kompas.com.

Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk segera memberhentikan Azis dari kursi pimpinan dan dari kursi anggota DPR. Desakan ini disuarakan oleh Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia.

"KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan," tutur Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak, dalam keterangan tertulisnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru