Dikabarkan Jadi Tersangka, Golkar Ungkap Nasib Azis Syamsuddin Di DPR Tunggu Status Hukum Dari KPK
https://www.partaigolkar.com/
Nasional

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mengenai hal ini, Golkar membeberkan terkait dengan nasib Azis di DPR.

WowKeren - Wakil Ketua DPR RI, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang diketahui, Azis diduga melakukan penyuapan terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju soal kasus jual beli jabatan Tanjungbalai, Sumut.

Pada Jumat (24/9) hari ini, Azis pun dikabarkan telah menerima panggilan dari KPK. Kendati demikian, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa mengaku belum mengetahui pasti status hukum Azis dan masih menunggu keputusan KPK.

"Belum (menerima pemberitahuan terkait status Azis sebagai tersangka), belum ada kan, ya kita tunggu hasilnya, ini kan rencananya hari ini mau diperiksa KPK," terang Supriansa kepada Kumparan, Jumat (24/9).

Sementara mengenai desakan dari berbagai pihak yang meminta Azis untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR, Supriansa mengaku belum bisa berkomentar. "Golkar tunggu dulu hasil status hukum dari sana, saya tidak boleh mengomentari pribadinya beliau karena Bakumham belum diberikan kuasa untuk memberikan pendampingan ke Pak Azis," jelas Supriansa.


Sebelumnya, desakan mundur kepada Azis itu datang dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, hingga Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.

Mengenai desakan kemunduran Azis itu, Supriansa menegaskan bahwa ada aturan yang mengatur pemberhentian Azis sebagai Wakil Ketua DPR adalah UU MD3. Menurutnya, pimpinan DPR bisa diberhentikan apabila sudah terbukti salah atas kasus yang menimpanya. Sehingga soal nasib Azis di DPR, Supriansa menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu statusnya dari KPK.

"Kan ada aturannya, ada mekanisme UU yang mengatur, UU MD3, baik sebagai pimpinan maupun anggota. Kita tunggu dulu statusnya," tandas Supriansa. "Setelah itu, Golkar akan menentukan tindakan terkait kasus status hukum yang dimiliki Pak Azis, kalau hari ini KPK mengumumkannya, jadi kita tunggu saja."

Meski demikian, kata Supriansa, Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Azis jika dibutuhkan. Selain itu, atas kasus yang menimpa Azis tersebut dinilai tidak mencoreng nama partai lantaran setiap kader berhak mendapat bantuan hukum.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru