Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Capai Rp100 Miliar
Twitter/KPK_RI
Nasional

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9) dini hari. Kini, Azis pun telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

WowKeren - Pada Jumat (24/9) kemarin malam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kediamannya di Jakarta. Penjemputan ini lantaran Azis mangkir dari panggilan KPK pada hari yang sama.

Usai dijemput, pihak KPK langsung menahan Azis dan menjadikannya tersangka atas kasus dugaan memberi suap senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Adapun hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers Sabtu (25/9) dini hari.

Berdasarkan informasi dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, terungkap jumlah harta kekayaan politikus Partai Golkar itu. Azis tercatat memiliki kekayaan senilai Rp100,3 miliar per 2020. Angka ini bertambah Rp3,7 miliar dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya.


LHKPN menjabarkan mengenai detail harta milik Azis itu di antaranya adalah tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp89,4 miliar. Adapun lokasinya tersebar di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung. Tanah dan bangunan di Bandar Lampung tercatat mencapai Rp1 miliar yang merupakan hibah, sedangkan sisanya merupakan hasil sendiri.

Selain itu, LHKPN juga menyebutkan bahwa Azis memiliki enam kendaraan mewah senilai total Rp3,5 miliar, dan terparkir di garasinya. Kendaraan mewah itu terdiri dari motor Harley Davidson 2003 senilai Rp170 juta, mobil Toyota Land Cruiser 2008 senilai Rp700 juta, motor Honda Beat 2018 senilai Rp14 juta, mobil Toyota Kijang Innova 2016 senilai Rp248 juta, serta Mobil Toyota Land Cruiser 2018 senilai Rp1,59 miliar.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar, dari Rp4 miliar yang disepakati.

Menanggapi Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah melimpahkannya kepada Sekretaris Fraksi Adies Kadir. Menurutnya, Adies nanti yang akan menjelaskan detailnya. Azis sendiri kini diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru