Irjen Napoleon Bonaparte terungkap pernah mengupayakan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, namun akhirnya kasus tetap diusut oleh penyidik.
- Elvariza Opita
- Rabu, 29 September 2021 - 17:01 WIB
WowKeren - Kasus penganiayaan yang dialami YouTuber penista agama Muhammad Kece memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam peristiwa ini, termasuk terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Polisi pun mengungkap fakta mengejutkan di balik pengusutan kasus ini, bahwa ternyata Napoleon pernah mengupayakan untuk damai. Hal ini tertuang dalam perjanjian perdamaian antara kedua pihak.
"Karena di awal, di dalam proses penyelidikan, semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka (kasus akan berlanjut), karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9).
Namun pada akhirnya penyidik tetap melanjutkan perkara ini, sebab bukan termasuk delik aduan. Dan ketika proses pengusutan berjalan, Napoleon pun dilaporkan mulai membantah keterangan pernah menganiaya Kece.
"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan," kata Andi. "Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya."
Hal ini juga menjadi salah satu alasan polisi kemudian menjebloskan mantan pejabat Divisi Hubinter Polri tersebut ke dalam sel isolasi. Sebab ada dugaan Napoleon berupaya untuk memengaruhi saksi-saksi lain.
"Oleh karena itu, kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang (melakukan) isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini memengaruhi saksi-saksi lain," tutur Andi. "Oleh karena itu kita lakukan isolasi."
Penyidikan kasus pun mengungkap peran tahanan lain dalam membantu menganiaya hingga melumurkan kotoran manusia ke Kece. Karena itulah polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Napoleon.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut. Pertama, NB, napi kasus suap," ungkap Andi. "Keempat tersangka lainnya, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen."
(wk/elva)