Alasan Bali Usul Masa Karantina Wisman Dipotong Dari 8 Hari Jadi 2 Hari
Unsplash/bady abbas
Nasional

Plt Kepala Dinas Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, lantas mengungkapkan dua pertimbangan usulan pemotongan masa karantina wisatawan mancanegara tersebut.

WowKeren - Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali siap kembali menerima wisatawan mancanegara (wisman) dengan makin membaiknya situasi pandemi virus corona (COVID-19). Dinas Pariwisata setempat lantas mengusulkan agar masa karantina wisman dipotong dari delapan hari menjadi dua hari saja.

Sebagai informasi, masa karantina delapan hari merupakan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Plt Kepala Dinas Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, lantas mengungkapkan dua pertimbangan usulan pemotongan masa karantina wisman rekomendasi WHO tersebut.

Yang pertama, para wisman pasti diizinkan bepergian ke luar negeri usai negara asal memastikan mereka menaati protokol kesehatan. Negara asal juga pasti menerapkan aturan ketat bagi warganya yang hendak ke luar negeri, seperti telah menerima vaksinasi atau dipastikan negatif COVID-19.

"Sebetulnya kita melihat begini, mereka datang dari sana (negara asal), mereka sudah melakukan prokes di negaranya," kata Cokorda dilansir Kumparan, Rabu (29/9). "Kalau mereka negatif tentu bisa bepergian. Kalau enggak (memenuhi syarat perjalanan ke luar negeri) tentu enggak (bis melakukan perjalanan ke luar negeri)."


Kemudian pertimbangan yang kedua, masa karantina delapan hari dinilai terlalu lama. Hal ini dinilai bisa membuat wisman mengurungkan niat untuk berwisata ke Bali.

"Jangan sampai terlalu lama dikarantina, tidak ada niat untuk bepergian (liburan) jadinya gitu, itu pertimbangan kami," paparnya.

Meski demikian, Cokorda menegaskan bahwa wisma yang diizinkan masuk ke Bali dan hanya menjalani masa karantina dua hari adalah orang-orang yang telah dipastikan negatif COVID-19. Para wisman akan langsung diminta menjalani tes COVID-19 setibanya mereka di Bali.

Menurut Cokorda, usulan pemotongan masa karantina wisman ini telah diajukan ke pemerintah pusat. Di antaranya kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan. Meski demikian, pemerintah Bali masih belum mendapat respons atas usulan tersebut.

"Karena kebijakan itu tidak ditentukan oleh satu kementerian ya. Mereka tidak bisa memutuskan langsung, ini belum disikapi pemerintah pusat dan hasilnya sampai saat ini belum (ada)," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait