Penyintas COVID-19 Kini Boleh Divaksin Sebulan Pasca Sembuh, Namun Khusus Untuk Kondisi Ini
AFP
Nasional

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menerangkan penyintas COVID-19 kini boleh meneirma vaksin sebulan setelah sembuh, dengan kondisi khusus seperti berikut.

WowKeren - Vaksinasi digadang-gadang menjadi solusi terbaik untuk segera mengakhiri pandemi COVID-19. Namun untuk beberapa kelompok masyarakat, termasuk pasien sembuh alias penyintas COVID-19 baru boleh menerima vaksin dalam jangka waktu beberapa bulan sesudah negatif.

Namun kini Kementerian Kesehatan telah mengizinkan penyintas COVID-19 untuk menerima suntikan vaksin sebulan sesudah sembuh. Hal ini tertuang di Surat Edaran No. 2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Kendati demikian, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi penyintas COVID-19 dengan gejala ringan. Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan sakit berat tetap mengikuti anjuran menerima vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Dalam Surat Edaran ini diatur ketentuan," ujar Siti Nadia dalam siaran persnya, Rabu (29/9). "Bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh."


"Untuk penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," imbuh Siti Nadia. Sementara untuk jenis vaksin yang akan disuntikkan, menurut Siti Nadia, akan disesuaikan dengan logistik yang tersedia.

Pemerintah sendiri terus menggenjot laju vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Bahkan pemerintah menarget tercapai 80 persen dari populasi Indonesia mendapat vaksinasi COVID-19 pada akhir 2021.

"Targetnya adalah 80 persen sudah tervaksin sampai bulan Desember," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (29/9). Persentase ini setara dengan 333 juta dosis vaksin, sedangkan hingga Agustus 2021 ini Indonesia telah mencakup hingga 158,53 juta.

Karena itulah, pemerintah berniat mengusahakan cakupan vaksinasi hingga 80,3 juta dosis pada September 2021, kemudian 54,7 juta pada Oktober, 49,9 juta pada November, dan 50,5 juta pada Desember. "Vaksin yang dibeli oleh pemerintah terdiri dari berbagai sumber, baik dari Sinovac, sudah ada Pfizer, Moderna," pungkas Airlangga.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait