Ketua LBH Pelita Umat Nilai Tawaran Kapolri Ke Novel Baswedan Cs Upaya Selamatkan Wibawa Jokowi
Nasional

Tawaran Kapolri kepada Novel Baswedan Cs untuk menjadi ASN Polri tampaknya mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Kali ini, tanggapan datang dari Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan.

WowKeren - Pada Kamis (30/9) hari ini, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut dipecat secara terhormat. Sebelumnya, menjelang pemecatan pegawai KPK, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menawarkan kepada Novel Baswedan Cs untuk bergabung dengan instansinya.

Tawaran dari Listyo itu pun turut mengundang perhatian dari Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Chandra menilai bahwa tawaran yang diberikan kepada 56 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu bertujuan untuk menyelamatkan wibawa Presiden Joko Widodo.

Menurut Chandra, hal itu dikarenakan Komnas HAM, Ombudsman, dan pegawai KPK gagal alih status menjadi ASN itu menyerahkan sepenuhnya persoalan TWK kepada kebijakan Jokowi. Maka dari itu, ia menilai bahwa tawaran untuk menjadi ASN Polri itu bertujuan untuk menyelamatkan wibawa Jokowi di hadapan publik.

"Saya patut menduga ada upaya untuk menyelamatkan 'wibawa' Presiden di hadapan publik," terang Chandra kepada JPNN.com, Rabu (29/9). "Setelah sebelumnya publik mempertanyakan komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi sejak pemerintah mengeluarkan revisi UU KPK dan kemudian TWK."


Selain itu, kata Chandra, seharusnya Novel Baswedan Cs bukan direkrut menjadi ASN di tempat yang lain. Akan tetapi, Jokowi seharusnya mengambil sikap atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menilai ada dugaan kesalahan dalam proses pelaksanaan TWK KPK.

Chandra menerangkan bahwa berdasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses TWK KPK. Setelah menemukan sejumlah kesalahan dalam prosedur TWK KPK, Ombudsman meminta lembaga antirasuah dan BKN melaksanakan tindakan korektif.

Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa temuan dari Ombudsman RI itu kemudian diperkuat dengan kesalahan yang juga ditemukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM sendiri menyimpulkan bahwa ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

"Serta penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 70/PUU-VIII/2019. MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," pungkas Chandra.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait