Kuasa Hukum Beber Modus dan Kronologi Manajer Denny Sumargo Gelapkan Dana Hingga Palsukan Dokumen
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kuasa hukum Denny Sumargo beber kronologi serta modus yang digunakan manajer atas nama DA untuk menipu sang klien hingga hal apa saja yang dilakukannya sampai menimbulkan kerugian hampir Rp 1 miliar.

WowKeren - Denny Sumargo baru saja mempolisikan sang manajer yang sudah 10 tahun kerja bersamanya terkait kasus Pengelapan Dana dan Pemalsuan Dokumen. Yang mana, Densu harus merugi dengan jumlah tak sedikit yakni hampir Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Densu, Mohamad Anwar, pun membeberkan kronologi serta modus yang dilakukan manajer berinisial DA. Mohamad Anwar mengklaim DA telah menyalahgunakan nama Densu Management.

Yang mana, DA kerap tak transparan atas nominal kontrak yang ditanganinya. Pihak Densu pun khawatir bilamana nantinya terdapat tuntutan dari pihak ketiga.

"Modusnya dengan cara yang memang dilakukan oleh terlapor itu dengan cara memalsukan atau mengatasnamakan Densu Management. Ini yang membuat berdampak hukum nantinya apa bila ada persoalan lain dengan pihak ke-tiga," ungkap kuasa hukum Densu, Mohamad Anwar saat ditemui WowKeren di bilangan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis (30/9). "Terhadap Densu sendiri, dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya."


Tak hanya itu, DA disebut juga kerap memalsukan invoice dan dokumen lainnya. Densu disebut tak mempermasalahkan nominal yang merugikannya. Hanya saja, pihaknya takut bilamana ketidakjujuran DA itu merugikan nama baik Densu karena bisa melibatkan hukum yang panjang.

"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan," lanjut Mohamad Anwar. "Ada nilai kerugian materilnya, memang kerugian materilnya buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan. Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami."

Kuasa hukum Densu mengatakan DA kerap melaporkan nominal kontrak yang tak sesuai. Yang mana, ia seringkali mengambil keuntungan sendiri dari kontrak tersebut. Padahal, DA masih menerima komisi dari Densu.

"Data banknya terlihat semua, bahwa sebenernya klien itu udah liat semua dan ditahan. Tidak dibayarkan, tidak diserahkan, sedangkan dia yang pertama, tidak menyampaikan nilai kontrak yang sebenernya," pungkas kuasa hukum Densu. "Misalnya nilai kontrak 10, dia laporkan 5, 5 nya di dia. 5 diserahkan kita dan dari 5 itu kita kasih lagi komisi dia."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait