Jokowi Disebut Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Bilang Begini
menpan.go.id
Nasional

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga telah mengingatkan agar perekrutan mantan pegawai KPK ke Korps Bhayangkara harus diatur agar tidak melanggar Undang-Undang ASN.

WowKeren - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut-sebut akan direkrut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Joko Widodo juga disebut telah menyetujui perekrutan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Menurut Tjahjo, dirinya sebagai pembantu Presiden turut mendukung keputusan tersebut.

"Dengan Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri. Saya MenPAN-RB sebagai pembantu Presiden pada posisi harus mendukung dan mengamankan surat balasan Presiden kepada Kapolri," tutur Tjahjo dilansir detikcom pada Jumat (1/10).

Lebih lanjut, Tjahjo menyatakan bahwa pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kapolri. "Teknis kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi," kata Tjahjo.


Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengingatkan agar perekrutan mantan pegawai KPK ke Korps Bhayangkara harus diatur agar tidak melanggar Undang-Undang ASN. Mekanisme alih status menjadi ASN Polri ini akan didalami lebih detail setelah adanya pertemuan antara Polri, BKN, dan KemenPAN-RB. Namun Tjahjo rupanya belum tahu kapan ketiga pihak akan kembali bertemu untuk membahas persoalan tersebut.

"Bagaimana UU-nya. Bagaimana aturannya, kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar," tegas Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (30/9). "Tentunya perlu cek detail di mana, nanti tim BKN dan Polri mendalaminya."

Di sisi lain, Amnesty Internarsional Indonesia menyoroti rencana Kapolri untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan mengapa Listyo berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari KPK karena dianggap tak berwawasan kebangsaan.

"Bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK, dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?" tutur Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa rencana perekrutan itu justru menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan pelaksanaan TWK KPK tersebut. Menurutnya, dengan rencana perekrutan dari Listyo itu justru menunjukkan bahwa pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN KPK tidak valid.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait