Kapolri Ingin Tarik Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan
menpan.go.id
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme penarikan pegawai KPK tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri masih dikaji. Puluhan pegawai itu sendiri resmi diberhentikan pada Kamis (30/9) hari ini.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menawarkan opsi merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) hari ini. Nantinya Novel Baswedan dan kawan-kawan akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, meski belum ada keterangan pasti jabatan yang akan diemban ke depannya.

Presiden Joko Widodo sendiri telah merestui permintaan Sigit ini dengan memberikan persyaratan khusus. Dan kini giliran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang ikut mengomentari dengan menjelaskan mengenai mekanisme penarikan pegawai ini.

Disebutkan Tjahjo, mekanisme penarikan pegawai KPK tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri masih dikaji mendalam. Pendalaman dilakukan oleh Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ada satu peringatan yang ia sampaikan, yakni harus diatur agar tidak melanggar Undang-Undang ASN.

"Bagaimana UU-nya. Bagaimana aturannya, kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar," tegas Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (30/9). "Tentunya perlu cek detail di mana, nanti tim BKN dan Polri mendalaminya."


Mekanisme alih status menjadi ASN Polri ini akan didalami lebih detail setelah adanya pertemuan antara Polri, BKN, dan KemenPAN-RB. Namun Tjahjo rupanya belum tahu kapan ketiga pihak akan kembali bertemu untuk membahas persoalan tersebut. "Ya belum tahu kapan ada pertemuan lagi." tutur Tjahjo.

Tjahjo juga menekankan tidak bisa memastikan formasi sebagai ASN Polri yang akan ditawarkan kepada puluhan pegawai KPK tersebut. Pun pilihannya ada dua, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan disesuaikan dengan pengajuan dari instansi Polri.

"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri, yang rekrutmen," jelas Tjahjo. "Setelah selesai diajukan ke BKN."

Namun yang pasti, sebagaimana ditegaskan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Novel Baswedan dkk ini tidak akan direkrut sebagai penyidik maupun penyelidik di Polri. Sebab sesuai peraturan, posisi penyidik maupun penyelidik hanya bisa diisi oleh anggota alih-alih ASN Polri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait