Gubernur DKI Anies Baswedan Bolehkan Gym Kembali Buka di Masa PPKM, Ini Aturannya
Pxhere
Nasional

Menyusul keputusan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut memperbolehkan operasional gym lewat Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 yang diteken pada 4 Oktober 2021.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Di masa PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan pusat kebugaran, Fitness Center, atau Gym untuk kembali beroperasi.

Menyusul keputusan pemerintah pusat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut memperbolehkan operasional gym lewat Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 yang diteken pada 4 Oktober 2021.

"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Pedulilindungi," demikian kutipan Kepgub DKI tersebut.

Meski demikian, operasional gym dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung gym juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.


"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," lanjutnya.

Anies memperingatkan fasilitas olahraga yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan ketat akan dikenai sanksi penutupan sementara. "Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tambahnya.

Di sisi lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali mengatur tentang pembukaan gym di masa PPKM. Pembukaan gym ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Serta Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Pengunjung tetap wajib mengenakan masker selama berolahraga, kecuali untuk aktivitas yang harus melepas masker seperti renang. "Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru