Aturan Pergi Ke Mal Saat PPKM, Anak Boleh Masuk Tapi Belum Diizinkan Ke Bioskop
pixabay.com
Nasional

Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan untuk masuk ke mal saat penerapan PPKM Level Jawa-Bali. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus ditaati.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 Jawa-Bali hingga 18 Oktober mendatang. Pemerintah pun akhirnya kembali menyesuaikan aturan penerapan PPKM, salah satunya adalah aturan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Saat ini, pemerintah telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal. Meski demikian, hanya wilayah tertentu seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun penyesuaian ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang berlaku saat anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal. Di antaranya adalah anak harus didampingi orangtua, wahana permainan masih ditutup, dan anak tidak boleh masuk ke bioskop.

Mengenai alasan di balik tidak diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk ke bioskop adalah lantaran anak-anak memiliki risiko yang sama dengan orang dewasa terkait penularan COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi.


"Bahwa risiko anak untuk tertular COVID-19 dengan orang dewasa sama saja, bahkan 1 dari 8 anak di Indonesia itu tertular COVID-19," terang Sonny dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube FMB9ID)_IKP, Rabu (6/10).

Terlebih lagi, kata Sonny, orang dewasa sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19, sehingga kekebalan imunnya lebih kuat. Sedangkan anak-anak usia di bawah 12 tahun belum menerima vaksinasi COVID-19 lantaran memang belum bersedia.

Maka dari itu, Sonny menuturkan dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memberi izin kepada anak-anak masuk ke bioskop. Sonny menegaskan hanya orang dewasa atau anak di atas usia 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke bioskop. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan masing-masing individu.

Sonny menuturkan bahwa selama masuk mal, orangtua dan anak pun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin seperti memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Menurunya, meski COVID-19 di Indonesia telah menurun, tetap saja harus berhati-hati.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait