Draf UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut memuat sejumlah aturan terkait perpajakan, termasuk pengampunan pajak alias tax amnesty tahun depan hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bertilia Puteri
- Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:18 WIB
WowKeren - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (7/10) hari ini. Draf UU tersebut memuat sejumlah aturan terkait perpajakan, termasuk pengampunan pajak alias tax amnesty tahun depan.
"Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada para anggota rapat. "Setuju," jawab para anggota.
Berdasarkan peraturan anyar tersebut, program tax amnesty berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara lewat direktur jenderal pajak (DJP).
Harta bersih ini adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Sedangkan harta yang dilaporkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak selama periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut kemudian akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh final.
Selain tax amnesty, draf UU HPP juga mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lewat kebijakan baru ini, tarif PPN akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Pemerintah juga akan kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan PPN tersebut, maka harga berbagai jenis barang dan kebutuhan yang dibebankan ke masyarakat akan semakin mahal mulai tahun depan. Termasuk harga makanan di restoran. Pasalnya, beban PPN memang dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
Tak hanya itu, draf UU HPP juga mengatur tentang penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan, yang otomatis juga akan mengefisiensikan sistem di DJP.
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).
(wk/Bert)