Tak Hanya Soal 19 Kata, Kemendagri Juga Beri Respons Orangtua Beri Nama Anak Pocong Dan Kentut
pixabay.com
SerbaSerbi

Selain fenomena nama anak yang terdiri dari 19 kata di Tuban. Kemendagri juga menyoroti orang tua yang memberikan nama-nama nyeleneh kepada anaknya seperti Pocong dan Kentut.

WowKeren - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh belakangan ini tengah menyoroti fenomena mengenai pemberian nama anak. Belakangan, publik dihebohkan dengan nama anak di Tuban yang terdiri dari 19 kata.

Tak hanya itu, Zudan juga menyebut ada anak yang bernama Pocong hingga Kentut. Hal ini diketahuinya dari data kependudukan. Ia mengaku prihatin terhadap nama-nama anak nyeleneh yang diberikan oleh orangtuanya.

Zudan mengaku khawatir nama-nama nyeleneh seperti itu menjadi sumber kesulitan bagi sang anak di masa yang akan datang. Tidak menuntup kemungkinan di masa depan anaknya bisa mendapat perlakuan bully.

"Ada anak, penduduk, yang namanya Pocong, penduduk namanya Hantu, penduduk namanya Kentut, kasihan nanti anaknya kalau besar di-bully oleh kawan-kawannya," terang Zudan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).


Zudan lantas menerangkan bahwa negara tidak membatasi masyarakat untuk memberikan nama apa saja kepada anaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap orangtua. Akan tetapi, ia menyarankan agar orangtua bisa memberikan nama kepada anaknya dengan bijak.

Pasalnya, kata Zudan, nama itu akan digunakan sang anak seumur hidupnya. Selain itu, nama juga merupakan sebuah doa. "Berikanlah nama yang indah, nama yang berupa doa," imbuhnya.

Selain itu, mengenai nama anak di Tuban yang terdiri dari 19 kata, Zudan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan nama yang terlalu panjang kepada sang anak. Hal ini lantaran kolom nama di data kependudukan hanya muat 55 huruf.

Maka dari itu, Zudan menyarankan agar masyarakat bisa memberi nama anaknya yang tidak terlalu panjang agar mempermudah proses administrasi yang akan dilakukan san anak sepanjang masa hidupnya. Jika nama sang anak terlalu panjang, maka akan menghambat proses pengurusan segala dokumen administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga rekening bank.

"Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup," tandas Zudan. "Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru