Siapkan Proses Perekrutan, Mabes Polri Ungkap Telah Jalin Komunikasi Dengan 56 Mantan Pegawai KPK
https://humas.polri.go.id/
Nasional

Sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk merekrut puluhan mantan pegawai KPK ke Korps Bhayangkara.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menawarkan untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan orang tersebut diberhentikan dari KPK per 30 September 2021 lalu karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mabes Polri lantas angkat bicara terkait rencana perekrutan tersebut. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pihaknya masih menggodok rencana tersebut. Namun, koordinasi antara Polri dengan pihak yang akan direkrut sejauh ini sudah terjalin.

"Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin," tutur Rusdi pada Jumat (8/10). "Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmen 56 mantan pegawai KPK tersebut, selain itu juga penempatan mereka."

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan bahwa penempatan 56 mantan pegawai KPK tersebut akan disesuaikan dengan jabatan yang sebelumnya mereka emban di lembaga anti-rasuah. Apalagi tidak semua dari ke-56 orang tersebut adalah mantan penyidik.


"Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan," tutur Rusdi. "Ini harus dipersiapkan tentunya oleh satuan-satuan kerja yang ada di Polri, yang bisa menampung daripada kompetensi 56 mantan pegawai KPK tersebut."

Sebelumnya, Kapolri Listyo mengaku telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk merekrut puluhan mantan pegawai KPK ke Korps Bhayangkara. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri memang telah mengirimkan surat permohonan terkait rekrutmen tersebut kepada Presiden Jokowi yang kemudian berbalas dengan persetujuan dari sang RI 1.

"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan, bahwa silakan Kapolri," tutur Pratikno beberapa waktu lalu. "Tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, itu tertera jelas dalam surat."

Di sisi lain, Mabes Polri rupanya menilai mereka yang diberhentikan dari KPK masih memiliki masa depan. Hal ini lah yang menjadi alasan dari Listyo ingin merekrut mereka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru