Terduga Pelaku Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Laporkan Balik Mantan Istri ke Polres Luwu Timur
Pixabay/Alexas_Fotos
Nasional

Terlapor yang merupakan ayah ketiga terduga korban, RA, melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus viral '3 Anak Saya Diperkosa' ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

WowKeren - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kepada tiga anaknya sedang menjadi sorotan nasional. Usai diangkat oleh Project Multatuli, banyak yang mendesak Polri untuk membuka kembali kasus tersebut.

Dan kini, sang terlapor alias ayah dari ketiga anak yang diduga diperkosa tersebut, malah berbalik melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mantan istrinya pula yang belakangan berusaha untuk membuka kembali penyelidikan kasus asusila tersebut.

"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti ya kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia," ujar terlapor berinisial RA tersebut, dikutip dari Antara. RA pun berencana melaporkan pula warganet yang sudah melemparkan berbagai komentar di media sosial.

"Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," imbuhnya. "Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti di-bully, bahwa sudah di-anu ayahnya."


RA berkelit, dirinya hanyalah seorang ASN biasa di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. RA juga merujuk pada hasil pemeriksaan oleh Bidokkes Polda Sulsel mengenai hasil visum alat vital ketiga anaknya dan tidak ditemukan bukti di sana.

"Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap). Apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," terangnya.

Malah menurutnya sang mantan istri yang bermasalah di sini, lantaran memiliki gangguan jiwa. Karena itu RA juga sekarang tengah berkonsultasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), sekaligus untuk berusaha mendapatkan kembali hak asuh ketiga anaknya. Sebab sejak dilaporkan sang mantan istri pada 2019, ia sudah tak lagi bisa menemui ketiga anaknya.

Di sisi lain, dukungan untuk membuka kembali kasus ini datang dari berbagai pihak. Mulai dari kuasa hukum pelapor yang menyebut ada sejumlah kejanggalan hingga akhirnya kasus dihentikan, sampai Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait