Buntut Gowes, Walkot Malang Dinyatakan Langgar PPKM dan Didenda Rp 25 Juta
Nasional

Selain Wali Kota Malang Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Tri turut dinyatakan melanggar PPKM Level 3 dan dijatuhi sanksi denda.

WowKeren - Wali Kota Malang Sutiaji dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 25 juta. Sanksi ini merupakan buntut dari kegiatan bersepeda alias gowes menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, pada 19 September 2021 lalu.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," papar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama pada Selasa (12/10).

Menurut Aulia, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri turut dinyatakan melanggar PPKM Level 3 dan dijatuhi sanksi denda. Erik dikenai denda Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari, sedangkan Arif dikenai denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," terang Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen sejauh ini baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan menyidangkan kasus jika ada pelimpahan yang lain.


"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Sutiaji menyatakan telah menerima putusan yang dibacakan hakim pada Selasa tersebut. Ia juga bersedia menjalankan putusan tersebut.

"Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima," kata Sutiaji secara terpisah.

Sebelumnya, aktivitas gowes Sutiaji bersama pejabat Pemkot Malang dilaporkan ke Polres Malang karena diduga melanggar PPKM Level 3. Wisata Pantai Kondang Merak di pesisir selatan Kabupaten Malang yang menjadi titik akhir gowes Sutiaji diketahui kala itu masih ditutup.

Pemkot Malang sendiri telah meminta maaf atas kejadian gowes tersebut. "Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami pasti akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan, baik dari Polsek maupun Polres setempat," tutur Erik selaku Sekda Malang pada 20 September 2021 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru