Berlaku Mulai Hari Ini, WNI-WNA Pelaku Perjalanan Internasional Cuma Perlu Karantina 5 Hari
AFP/Moh El Sasaky
Nasional

Ketentuan karantina 5 hari ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional melalui jalur apapun. Sebelumnya karantina dilakukan 8 hari yang sempat memicu pelaku perjalanan kabur dari kewajiban.

WowKeren - Bali resmi membuka pintu perjalanan internasional mulai Kamis (14/10) hari ini. Pembukaan perbatasan internasional ini diikuti dengan kebijakan baru mengenai masa karantina pendatang internasional, yakni "disunat" dari 8 menjadi 5 hari.

Hal ini tertuang di Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito pada Rabu (13/10) kemarin. SE tersebut berlaku di Indonesia mulai hari ini hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Namun yang harus digarisbawahi, ketentuan karantina lima hari ini bukan hanya berlaku untuk turis asing yang masuk ke Bali. Sebab ketentuan berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan internasional yang dikenai regulasi baru ini bukan hanya yang tiba melalui Bali dan Kepulauan Riau. Semua pelaku perjalanan internasional, termasuk yang masuk lewat Jakarta dan Manado juga hanya perlu melakukan karantina selama lima hari.

"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut," tutur Luhut melalui siaran persnya, Kamis (14/10). "Dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia), TKA (Tenaga Kerja Asing), ASN (Aparatur Sipil Negara), WNI/WNA umum."

Indonesia sendiri sudah menurunkan restu untuk WNA dari 19 negara masuk, bukan hanya lewat Bali dan Kepri tetapi juga di pintu internasional "lawas" seperti Jakarta dan Manado. Daftar 19 negara yang dimaksud bisa dilihat di sini.


Untuk pelaksanaan karantinanya pun telah diatur dengan ketat. Yakni saat kedatangan, pelaku perjalanan harus langsung menjalani tes RT-PCR.

Untuk WNI yang berstatus PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang baru kembali melakukan dinas luar negeri bisa menjalani karantina di tempat yang telah diatur pemerintah serta tes RT-PCR dengan biaya ditanggung negara. Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut, WNA termasuk diplomat asing, namun di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya bisa dikarantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina yang dimaksud adalah yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan memenuhi aspek CHSE. Sementara untuk perwakilan asing dan keluarga bisa menjalani karantina di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.

Apabila setelah menjalani tes RT-PCR ditemukan positif COVID-19, bila bergejala ringan dan tidak bergejala akan langsung dibawa ke fasilitas isolasi terpusat. Untuk yang bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit rujukan.

Untuk WNI, biaya isolasi akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk WNA, biaya isolasi ditanggung mandiri atau bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada sponsor terkait.

Tes RT-PCR akan kembali diulang di hari keempat karantina, bila hasilnya negatif maka bisa melanjutkan perjalanan. Namun mereka dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan protokol kesehatan, sedangkan bila positif bisa mengikuti prosedur isolasi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait