Belum Dapat 'Lampu Hijau' WHO Sebagai Obat COVID-19, Pakar Usul Uji Klinis Ivermectin Dihentikan
M&G/Delwyn Verasamy
Nasional

Ivermectin kini diketahui telah masuk uji klinis tahap II sebagai obat untuk pasien COVID-19. Langkah ini pun menjadi sorotan Epidemiolog yang menyebut Ivermectin belum mendapat izin dari WHO.

WowKeren - Pemerintah saat ini diketahui tengah melakukan uji klinis Ivermectin fase II sebagai obat penanganan pasien terinfeksi COVID-19. Akan tetapi, langkah ini justru mendapat "penolakan" dari pakar.

Pandu Riono selaku Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengusulkan agar pemerintah bisa membatalkan uji klinis Ivermectin fase II di Tanah Air. Adapun alasan dari usulan ini adalah sejauh ini, belum ada lembaga sains maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memberikan "lampu hijau" Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Apalagi, kata Pandu, saat ini penanganan COVID-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan. Maka dari itu, menurutnya, lebih baik difokuskan kepada percepatan program vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu.

"Kalau saya jadi Menteri Kesehatan (Menkes), saya setop," ungkap Pandu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10). "Karena dunia sudah membuktikan bahwa publikasi yang menyatakan Ivermectin bermanfaat itu fraud kok."


Lebih lanjut, Pandu menerangkan bahwa Ivermectin sampai saat ini indikasinya masih untuk obat cacing. Selain itu, ia juga menilai bahwa sejak awal proses pengadaan obat Ivermectin di Indonesia masih dibalut dengan unsur politik, sehingga menurutnya telah menyalahi kaidah saintifik.

Di lain sisi, Pandu turut menyoroti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang pada akhir Juni lalu memberikan izin uji klinik Ivermectin di sejumlah rumah sakit dengan ketentuan lain. Adapun ketentuan lain yang dimaksud yakni selain rumah sakit yang ditentukan, Ivermectin masih bisa diberikan dengan syarat harus melalui resep dokter.

Menurut Pandu, seharusnya uji coba seperti Ivermectin itu untuk subjek relawan tertentu. Kalau dilakukan di luar itu, meskipun oleh dokter, seharusnya tidak boleh karena produk tersebut belum mendapat persetujuan dari siapapun, termasuk WHO yang menyarankan itu hanya dipakai sebagai riset.

Sebagai informasi, proses uji klinis fase II Ivermectin yang telah dimulai sejak akhir Juni lalu itu, hingga saat ini diketahui masih berjalan. Artinya bahwa uji klinis fase II ini sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru