5 WNI Dipulangkan Paksa Usai Maroko Cabut Bebas Visa RI
Nasional

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko menyatakan bahwa pencabutan bebas visa itu dilakukan pemerintah Maroko secara sepihak tanpa pemberitahuan ke Indonesia.

WowKeren - Lima orang warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan paksa dari Maroko. Pemulangan paksa ini menyusul keputusan pemerintah Kerajaan Maroko yang mencabut aturan bebas visa bagi WNI.

Dengan pencabutan aturan tersebut, WNI yang akan berkunjung ke Maroko sejak 8 Oktober 2021 diwajibkan untuk memiliki visa. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko menyatakan bahwa pencabutan bebas visa itu dilakukan pemerintah Maroko secara sepihak tanpa pemberitahuan ke Indonesia.

"Sebagai akibat dari tindakan sepihak Pemerintah Maroko tersebut, lima orang WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa," demikian keterangan siaran pers di situs resmi Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang sempat menghentikan aturan bebas visa bagi warga negara Maroko untuk sementara sejak 20 Maret 2020 karena pandemi COVID-19. Namun kala itu pemerintah Indonesia telah menginformasikan pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta terlebih dahulu.


"Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," lanjutnya.

Oleh sebab itu, KBRI Rabat mengimbau seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untk mengurus visa terlebih dahulu. "Untuk itu, KBRI Rabat menghimbau kepada seluruh WNI yang melakukan perjalanan ke Maroko untuk kiranya mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan bebas visa bagi WNI yang akan ke Maroko adalah hasil kesepakatan kedua negara sejak tahun 1960. Kala itu, Presiden pertama RI Soekarno berkunjung langsung ke Maroko. Maroko memberikan bebas visa untuk WNI dengan waktu kunjungan maksimal tiga bulan.

Di sisi lain, pemerintah Turki baru-baru ini menyatakan akan memberikan kebijakan bebas visa bagi WNI. Hal ini disampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang berkunjung ke Ankara pada 11-12 Oktober 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait