Imigrasi Tegaskan Selama Pandemi COVID-19, Semua WNA Yang Masuk RI Wajib Punya Visa
Nasional

Selama pandemi COVID-19 menyerang Indonesia, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus. Termasuk juga mengenai regulasi perjalanan internasional.

WowKeren - Pemerintah telah kembali membuka pintu perjalanan internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara yang telah disetujui Indonesia. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang menyesuaikan, mengingat Indonesia masih berada dalam pandemi COVID-19.

Adapun salah satunya adalah bagi semua WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupaka regulasi yang telah berlaku sejak adanya pandemi COVID-19.

"Indonesia telah menghentikan fasilitas bebas visa dan visa on arrival, sehingga seluruh WNA yang akan masuk Indonesia wajib memiliki visa," terang Angga kepada Kompas.com, Jumat (15/10).


Selain itu, untuk masuk ke Indonesia, Angga menerangkan bahwa WNA hanya bisa melalui Kepulauan Riau (Kepri) dan Bali sesuai dengan pintu masuk penerbangan internasional yang dibuka pemerintah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kemenkumham yakni Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru Nomor M.HH-03.GR.01.05/2021 pada 13 Oktober 2021.

Angga menjelaskan bahwa dalam Kepmen baru tersebut, berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa selama Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, di dalam beleid ini, Menkumham Yasonna H. Laoly juga menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.

Adapun kegiatan yang dimaksud dalam beleid itu adalah pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kemudian, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks C312.

Ketiga atau terakhir, Angga menuturkan untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316. Segala aturan ini diharapkan bisa ditaati secara disiplin dan ketat oleh semua WNA yang masuk ke Indonesia agar tidak menjadi penyebaran COVID-19 semakin luas dan memicu terjadinya gelombang ketiga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait