Oknum Polisi 'Smackdown' Ditahan, Mahasiswa Tangerang Kaji Kasus Untuk Laporan Tindak Pidana
Instagram/polreskotatangerang
Nasional

Sejak kasus 'smackdown' yang dilakukan oleh oknum polisi mencuat ke publik, pihak kepolisian sudah menahannya di Polda Banten. Kini mahasiswa Tangerang tengah mengkaji kasus tersebut.

WowKeren - Buntut panjang aksi oknum polisi yang membanting ala "smackdown" seorang mahasiswa saat berdemo di depan kantor Bupati Tangerang pada 13 Oktober lalu, kini telah ditahan di Mapolda Banten. Sebelumnya, Kapolres menyatakan bahwa oknum polisi akan tetap ditindak meski telah berdamai dan minta maaf kepada korban.

Oknum polisi tersebut diketahui identitasnya berinisial NP itu ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten sejak pertama kali kasus "smackdown" mencuat. Kemudian, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menerangkan bahwa NP terancam dikenakan pasal berlapis atas tindakannya terhadap mahasiswa pendemo itu.

"Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan," terang Shinto di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10). "Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai."


Lebih lanjut, Shinto menerangkan bahwa Brigadir NP akan diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten, dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Polda Banten. Ia menyampaikan bahwa kemungkinan besar, NP akan mendekam di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan.

Shinto menerangkan bahwa penahanan itu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Ia berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dilakukan dan dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dengan begitu, nantinya, Ditpropam Polda Banten akan mengunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada penanganan penyembuhan kesehatan dari korban "smackdown" oknum polisi itu. Akan tetapi, pihaknya juga menyatakan masih mengkaji untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas bantingan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa terhadap mahasiswa.

Setelah kajian tersebut lengkap, kata Rifky, pihaknya masih mempertimbangkan dari diskusi dengan rekannya apakah akan menyeret oknum polisi itu ke ranah hukum atau tidak. Saat ini, pihaknya menyatakan akan terus mengawal pemeriksaan pelaku agar diberikan tindakan yang tegas oleh kepolisian.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait