Dalam Draf RUU IKN Disebutkan Tak Ada Gubernur Dan DPRD Seperti Di DKI Jakarta
Nasional

Dalam draf RUU IKN, disebutkan ada sejumlah aturan dan sistem yang berbeda dengan saat ini. Seperti yang diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan perpindahan ibu kota negara.

WowKeren - Pemerintah diketahui tengah berencana untuk memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah menerima draf RUU IKN.

Akan tetapi, baru-baru ini, pemerintah disebut telah menghendaki perpindahan ibu kota di Kalimantan Utara itu tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Selain itu, juga disebut tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf RUU IKN baru yang telah diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dibahas. Melansir CNNIndonesia.com, berdasarkan sumbernya di salah satu fraksi DPR, telah membenarkan draf tersebut.

Dalam draf RUU IKN baru itu, disebutkan bahwa ibu kota baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otoritas yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden. "Pemerintahan Khusus IKN (...) dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 draf RUU IKN.


Sebagai informasi, Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintah Khusus IKN. Kepala dan Wakil Otorita IKN ini biasanya akan menjabat selama 5 tahun. Selain itu, mereka juga bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tetapi juga bisa diberhentikan kapanpun.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Kemudian, dalam draf UU IKN itu juga disebutkan bahwa kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama. Selanjutnya, dalam draf ini juga tidak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam pemerintahan khusus IKN.

Lebih lanjut, dalam draf RUU IKN itu juga akan mengecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, tidak ada pemilihan kepala daerah. Yang ada nantinya hanyalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan memilih anggota DPD.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru