Terima Draf RUU IKN, Puan Pastikan DPR Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Pembahasan Ibu Kota Baru
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU IKN kepada DPR RI. Puan Maharani selaku Ketua DPR lantas segera menindaklanjuti draf perpindahan ibu kota tersebut.

WowKeren - Proyek mengenai pembangunan Ibu Kota Negara baru sempat tidak ada kabarnya lantaran pemerintah fokus menangani permasalahan pandemi COVID-19. Namun kini, proyek tersebut telah kembali akan dibahas oleh pemerintah.

Kini pemerintah diketahui telah menyerahkan secara resmi Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR RI. Dengan ini, Ketua DPR Puan Maharani pun memastikan bahwa pihaknya akan menampung seluas-luasnya aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan perpindahan ibu kota negara itu.

"Sesuai mekanisme, DPR RI akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU IKN," terang Puan dalam keterangannya, Kamis (30/9). "DPR akan menampung berbagai aspirasi dari publik mengenai ibu kota baru."

Sebagai informasi, RUU IKN tersebut berisi 34 pasal disertai naskah akademik. RUU itu juga mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.


Puan menerangkan bahwa kebutuhan IKN akan dibebankan pada APBN jangka menengah 2021-2024 senilai Rp90 triliun dan jangka panjang 2025-2045 sebesar Rp1.118,3 triliun. Ia lantas mengingatkan kepada pemerintah untuk terus menerus melakukan sosialisasi terkait pembangunan ibu kota baru yang meliputi aspek regulasi hingga hal-hal teknis.

"DPR RI akan memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk mengawal rencana perpindahan Ibu Kota negara dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah," papar Puan.

Lebih lanjut, Puan menuturkan bahwa DPR memahami rencana perpindahan ibu kota negara yang sudah menjadi kebutuhan lantaran beban DKI Jakarta yang semakin berat. Saat ini, ia masih menunggu pemerintah untuk membahas isu-isu krusial terkait pemindahan tersebut.

"DPR menunggu pemerintah untuk membahas isu-isu krusial terkait langkah-langkah pemindahan Ibu Kota Negara baru sambil seoptimal mungkin menyerap aspirasi masyarakat terkait rencana pemindahan ibu kota negara," tandas Puan.

Sebelumnya, Puan telah memberi catatan terkait pemindahan Ibu Kota Negara kepada pemerintah saat menerima draf RUU IKN. Adapun catatan itu mulai dari perlunya peraturan turunan dari RUU IKN, hingga proyeksi kebutuhan pemindahan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru