Jadi 6 Bulan, Intip Alasan Puan Maharani Dorong Penambahan Cuti Melahirkan Lewat RUU KIA
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU. Ketua DPR RI Puan pun membeberkan alasannya memprioritaskan RUU KIA.

WowKeren - DPR RI diketahui telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut hingga menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyebut bahwa RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"RUU KIA yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan segera rampung," ujar Puan dalam keterangannya, dilihat Selasa (14/6). "RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia."

Puan pun lantas mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA tersebut. Adapun penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Nantinya, kata Puan, melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Selanjutnya, Puan mengatakan bahwa ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.


Puan pun menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. "RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," tegas Puan.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," beber Puan. Selain itu, dalam RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Kemudian pada bulan keempat hingga keenam, upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Puan menilai pengaturan ulang masa cuti hamil itu penting guna menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

Puan pun menuturkan bahwa DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. "Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," imbuh Puan.

Di samping itu, RUU KIA, kata Puan juga erat kaitannya dengan edukasi kesehatan reproduksi. Lalu juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. "Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," tandas Puan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait