Puan Maharani Beserta Pimpinan DPR Telah Sepakat Tahapan Pemilu 2024 Digelar Mulai 14 Juni 2022
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Sebelumnya, Kemendagri telah memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Juni 2022 nanti, Kini giliran pimpinan DPR yang telah menerima audiensi KPU.

WowKeren - Pemilihan Umum atau (Pemilu) masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang, namun pemerintah telah mempersiapkan segala hal, termasuk tahapannya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Juni 2022 nanti.

Kekinian, sejumlah pimpinan DPR diketahui telah menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas sejumlah proses dan tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar pada pekan depan. Ketua DPR Puan Maharani pun dalam pertemuan tersebut menyoroti sejumlah hal krusial mengenai Pemilu yang hingga kini belum juga disepakati antara DPR, pemerintah, dan KPU.

"Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan Pemilu akan dimulai InsyaAllah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen usai pertemuan, Senin (6/6).

Tidak hanya itu, Puan juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam pertemuan. Di antaranya seperti anggaran, masa kampanye, masa penyelesaian sengketa Pemilu, hingga pemutakhiran data pemilih.


Puan menerangkan dari waktu tahapan Pemilu yang akan resmi dimulai per 14 Juni nanti, ia menyebut bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu akan dibuka KPU pada Agustus 2022, kemudian disusul dengan verifikasi pada Desember 2022.

Lebih lanjut, Puan diketahui juga mengulas sejumlah hal poin lain yang akan disepakati di Komisi II DPR dalam waktu dekat. Misalnya adalah besaran anggaran Pemilu yakni sebesar Rp76,6 triliun. Kemudian masa kampanye 76 hari, dan penyelesaian sengketa Pemilu selama 21 hari.

Puan juga meminta agar wewenang penyelesaian sengketa Pemilu itu nantinya tidak saling berbenturan antara Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA). "Kami harap agar pelaksanaan sengketa tersebut dilakukan maksimal 21 hari, namun harapannya bisa lebih cepat," ungkapnya.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU mengatakan bahwa pertemuan tersebut sekaligus dalam rangka perkenalan anggota baru dan juga program KPU periode baru. Kemudian ia meminta persetujuan pimpinan DPR terkait dengan sejumlah usulan KPU soal Pemilu, terutama mengenai besaran anggaran, sebab DPR memiliki wewenang legislasi dan budgeting.

Selain itu, Hasyim juga meminta dukungan dari DPR terkait dengan penyusunan Peraturan KPU yang akan dikeluarkan sebelum 14 Juni nanti. "KPU punya tugas untuk susun PKPU, sehingga pembahasan ke depan tentu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi materi PKPU sesuai dengan UU Pemilu," jelas Hasyim.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait