RUU KIA belakangan menjadi sorotan publik, pasalnya, salah satu poinnya menginisiasi hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan. Dalam aturan tersebut memberi cuti selama enam bulan bagi ibu yang melahirkan.
RUU KIA dipastikan akan segera disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna terdekat. Puan Maharani pun mengungkap manfaat RUU KIA bagi kemajuan SDM Indonesia.
RUU KIA terkait perluasan cuti hamil tampaknya memicu polemik, di mana pihak pengusaha keberatan. Selain itu, aturan baru itu juga dikhawatirkan akan membuat perusahaan memilih mempekerjakan laki-laki.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya melibatkan partisipasi publik pada saat pembahasan RUU KIA nanti.
Penambahan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya menyediakan waktu tiga bulan.
Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap rencana untuk menambah cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA. Puan juga menyinggung soal kemungkinan WFH (work from home).
DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU. Ketua DPR RI Puan pun membeberkan alasannya memprioritaskan RUU KIA.