RUU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Bagaimana Jika Ada Pemecatan?
Rawpixel
Nasional

Penambahan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya menyediakan waktu tiga bulan.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani memperjuangkan penambahan cuti melahirkan dalam RUU KIA menjadi enam bulan.

Penambahan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya menyediakan waktu tiga bulan. lantas, bagaimana jika ibu melahirkan yang cuti enam bulan justru dipecat.

Berdasarkan draf RUU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak cutinya tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. "Tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian kutipan pasal 5 ayat (1) RUU tersebut.

RUU KIA bahkan mengatur bahwa ibu melahirkan yang cuti enam bulan tetap mendapat gaji penuh di tiga bulan pertama. Tiga bulan sisanya, perusahaan bisa hanya memberi gaji sebesar 75 persen.


"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2).

Di sisi lain, RUU KIA mengatur soal ibu melahirkan yang diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapat hak cutinya. Berdasarkan draf tersebut, pemerintah harus memberikan pendampingan secara hukum.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik," lanjutnya.

Sementara itu, ibu yang mengalami keguguran juga mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan menurut RUU tersebut. Sedangkan suami bisa mendapat cuti paling lama 40 hari untuk yang istrinya melahirkan, dan paling lama tujuh hari untuk yang istrinya keguguran.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait