Puan Maharani Pastikan RUU KIA Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR: Untuk Memajukan SDM Bangsa
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

RUU KIA dipastikan akan segera disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna terdekat. Puan Maharani pun mengungkap manfaat RUU KIA bagi kemajuan SDM Indonesia.

WowKeren - RUU KIA menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah aturan cuti melahirkan untuk ibu yang diperpanjang hingga 6 bulan. Selain itu, ada pula aturan cuti melahirkan untuk ayah.

Puan Maharani selaku Ketua DPR pun memastikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak tersebut akan segera disahkan. RUU itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis (30/6) minggu depan.

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujar Puan Maharani, kepada wartawan, Jumat (24/6).

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

"Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak," terangnya.


Puan mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci," ungkapnya.

"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” sambungnya.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak," beber Puan.

“Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru