2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Disidang Perdana Hari Ini
Unsplash/Joel Muniz
Nasional

Dalam dugaan unlawful killing ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang merupakan dua anggota kepolisian aktif akan dihadirkan sebagai terdakwa.

WowKeren - Kasus penembakan enam laskar FPI pada akhir tahun 2020 lalu akhirnya mulai disidang Senin (18/10) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dugaan unlawful killing ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang merupakan dua anggota kepolisian aktif akan dihadirkan sebagai terdakwa.

Sebenarnya ada satu tersangka lain dalam kasus ini yakni Ipda Elwira Priadi Z, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Ya, sudah dijadwalkan untuk perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama Senin (18/10). Ketua majelisnya, hakim M Arif Nuryanta SH MH," papar Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, pada Minggu (17/10).

Isi dakwaan Ipda M Yusmin Ohotella dan Bripti Fikri Ramadhan dipaparkan sedikit di situs pengadilan. Berdasarkan keterangan, kasus itu terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01/50 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200 meter Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Kala itu, polisi mengintai gerak-gerik mantan petinggi FPI Habib Rizieq. Diketahui, Habib Rizieq kala itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor. Pengawal Habib Rizieq lantas berusaha menghalangi mobil petugas kepolisian yang membuntuti mereka hingga akhirnya terjadi baku tembak.

Dua laskar FPI yang kala itu menjadi pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak tersebut. Empat pengawal lainnya kemudian diamankan oleh polisi. Namun keempat orang tersebut akhirnya tewas ditembak polisi dengan alasan hendak melarikan diri dan melawan.

Komnas HAM lantas menyatakan bahwa aksi penembakan terhadap empat laskar FPI tersebut masuk dalam kategori unlawfil killing. Tiga anggota kepolisian aktif lantas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," demikian kutipan dakwaan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait