Respons Isu Soal Perizinan Frozen Food, BPOM Beber Tak Semua Wajib Miliki Izin Edar
Pexels/Laura James
Nasional

Beredar kabar mengenai perizinan makanan beku atau frozen food di media sosial yang menyebutkan bisa terkena hukuman apabila menjual produk yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kepala BPOM pun memberikan penjelasan.

WowKeren - Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang membahas mengenai perizinan pangan olahan siap saji makanan beku atau frozen food. Atas kabar ini, sejumlah warganet pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengaku terancam dipenjara hingga didenda miliaran rupiah lantaran menjual produk frozen food yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi kabar tersebut, Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menuturkan bahwa tidak semua produk olahan frozen food memerlukan izin edar. Ia menerangkan ada beberapa kriteria yang membebaskan produk frozen food untuk dilabeli wajib memiliki izin edar BPOM.

Penny lantas menjelaskan beberapa kriteria frozen food yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM adalah pertama, produk yang mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.


Kedua, kata Penny, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Ketiga adalah dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Keempat, merupakan produk yang tergolong makanan olahan siap saji.

"Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota," papar Penny dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).

Lebih lanjut, Penny memaparkan mengenai definisi dan maksud frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, misalnya es krim.

Sedangkan untuk pangan olahan siap saji dimaksud adalah produk yang bisa disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga ke tangan konsumen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru