Satgas COVID-19 Tegaskan Wajib PCR Sebelum Perjalanan Hanya Berlaku di Wilayah PPKM Level 3-4
Nasional

Satgas COVID-19 menilai kewajiban menunjukkan hasil negatif RT-PCR sebelum perjalanan ini karena kapasitas penumpang pun ditambah sehingga hampir tidak ada pembatasan jarak.

WowKeren - Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan selama pandemi COVID-19. Yang cukup menjadi sorotan adalah kewajiban RT-PCR sebelum melakukan perjalanan, tak peduli walaupun yang bersangkutan telah mengikuti vaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali.

Kebijakan ini diklaim sebagai "kemunduran" oleh beberapa pihak. Namun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan hal ini sebagai konsekuensi hampir tidak adanya pembatasan jarak tempat duduk di dalam transportasi karena kapasitas penumpang bisa lebih dari 70 persen.

Perihal kapasitas penumpang ini, terutama untuk perjalanan udara dengan pesawat, diatur di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Sedangkan Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan baru ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah situasi wabah yang mulai terkendali.


Namun Wiku juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan 4," papar Wiku, Kamis (21/10).

Kewajiban yang sama juga diterapkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi laut dan darat, baik kendaraan pribadi maupun umum. Yakni pelaku perjalanan mampu menunjukkan kartu vaksinasi, yaitu minimal suntikan dosis pertama, serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun ada kelonggaran untuk pelaku perjalanan darat, yakni cukup hanya melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Aturan ini juga berlaku untuk semua perjalanan dari dan ke wilayah non-Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3-4.

Kelonggaran lain juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun umum, yang berada dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional. Mereka tidak perlu menunjukkan dokumen perjalanan khusus namun penerapan skrining kesehatan dan protokol kesehatan ketat harus dilakukan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru