Polisi Pelaku 'Smackdown' Mahasiswa Akan Dipidanakan? Ini Kata Korban
Instagram/polreskotatangerang
Nasional

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKPB Shinto Silitonga menjelaskan bahwa Brigadir NP dikenai sanksi karena secara sah melanggar aturan disiplin anggota Polri dengan membanting FA.

WowKeren - Insiden anggota kepolisian yang melakukan aksi "smackdown" terhadap seorang mahasiswa peserta demonstrasi di Tangerang mendapat banyak sorotan belakangan ini. Terbaru, Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial FA tersebut dilaporkan dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan kewenangan. Lantas, apakah FA tetap akan membawa kasus ini ke jalur pidana?

FA mengaku saat ini masih berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait laporan pidana tersebut. "Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ungkap FA di Mapolda Banten pada Kamis (21/10).

Lebih lanjut, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten tersebut mengaku saat ini masih berfokus untuk memulihkan kesehatannya. Mengingat FA sempat mengalami kejang pasca insiden tersebut dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," paparnya.


FA juga mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan kepada Brigadir NP dan menilainya sudah sesuai. Ia pun berharap insiden kekerasan polisi kepada mahasiswa tidak terulang kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," jelas FA.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKPB Shinto Silitonga menjelaskan bahwa NP dikenai sanksi karena secara sah melanggar aturan disiplin anggota Polri dengan membanting FA. Selain dimutasi, NP rupanya juga diberi sanksi berlapis berupa ditahan di tempat khusus selama 21 hari.

"Dan memberikan teguran tertulis," imbuh Shinto dalam keterangannya, dikutip dari Kompas. "Yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru