Sistem Kerja Baru ASN: Pegawai di Wilayah PPKM Level 1 Boleh WFO 75 Persen
menpan.go.id
Nasional

Dengan menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Air belakangan ini, jumlah pegawai ASN yang boleh kerja di kantor (WFO) pun ditingkatkan sesuai level PPKM masing-masing wilayah.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis aturan baru soal sistem kerja ASN di masa pandemi COVID-19. Dengan menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Air belakangan ini, jumlah pegawai ASN yang boleh kerja di kantor (WFO) pun ditingkatkan sesuai level PPKM masing-masing wilayah.

"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran COVID-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB No. 23/2021," demikian kutipan SE MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober 2021.

Berikut aturan sistem kerja ASN di masa PPKM Level:

Wilayah Jawa-Bali

Kantor Pemerintahan Non-Esensial


  1. PPKM Level 1: 75 persen pegawai yang sudah divaksinasi boleh bekerja dari kantor (WFO)
  2. PPKM Level 2: 50 persen pegawai yang sudah divaksinasi boleh WFO
  3. PPKM Level 3: 25 persen pegawai yang sudah divaksinasi boleh WFO
  4. PPKM Level 4: seluruh pegawai wajib kerja dari rumah (WFH)

Kantor Pemerintahan Esensial

  1. PPKM Level 1: 100 persen pegawai sudah bisa WFO
  2. PPKM Level 2: 75 persen pegawai yang telah divaksinasi bisa WFO
  3. PPKM Level 3 dan 4: 50 persen pegawai yang telah divaksinasi bisa WFO

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. PPKM Level 1-4: maksimal 100 persen pegawai WFO

Wilayah Luar Jawa-Bali

Kantor Pemerintahan Non-Esensial

  1. PPKM Level 1 dan 2: 50 persen pegawai di kabupaten/kota zona hijau, kuning, dan oranye bisa WFO. Untuk kabupaten/kota zona merah jumlah pegawai WFO dibatasi 25 persen. Pegawai WFO diprioritaskan untuk yang telah divaksinasi
  2. PPKM Level 3: 50 persen pegawai bisa WFO, diprioritaskan untuk mereka yang telah divaksinasi COVID-19. Kantor akan ditutup selama lima hari jika ditemukan klaster COVID-19
  3. PPKM Level 4: 25 persen pegawai bisa WFO, diprioritaskan untuk mereka yang telah divaksinasi COVID-19. Kantor akan ditutup selama lima hari jika ditemukan klaster COVID-19

Kantor Pemerintahan Esensial

  1. PPKM Level 3: maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
  2. PPKM Level 4: maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. PPKM Level 4: maksimal 100 persen pegawai WFO
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru