Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan Andika akan genap berusia 57 tahun pada 21 Desember 2021 mendatang.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 03 November 2021 - 15:19 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI meneruskan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. DPR RI telah menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait rekomendasi Panglima TNI tersebut.
Namun apabila dilihat dari usianya saat ini, masa kerja Andika tinggal 13 bulan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan Andika akan genap berusia 57 tahun pada 21 Desember 2021 mendatang.
Pihak Istana lantas buka suara terkait masa pensiun Andika yang sudah dekat tersebut. Menurut Mensesneg Pratikno, Jokowi tidak mempersoalkan apabila Andika hanya bisa menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.
"Ya enggak apa-apa (satu tahun jadi Panglima TNI) kan tetap saja, syarat panglima TNI itu kan harus kepala staf," papar Pratikno pada Rabu (3/11).
Lebih lanjut, Pratikno berharap agar DPR merespons cepat penunjukkan Andika sebagai Panglima TNI. Mengingat masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan habis bulan November 2021 ini.
"Pemerintah bisa segera menerbitkan Keputusan Presiden dan Pak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru, sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," kata Pratikno.
Terkait pengganti Andika selaku KSAD, Pratikno mengaku saat ini masih belum bisa menentukan. Menurutnya, KSAD yang baru akan bisa diketahui usai Andika dilantik menjadi Panglima TNI.
"Belum ada, nanti ada saat pergantian Panglima, pelantikan itu tentu saja harus segera pengisian KSAD yang baru," paparnya.
Sebagai informasi, Andika akan langsung menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI sebelum dilantik menjadi Panglima TNI. Komisi I DPR kemudian akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakannya di rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dewan.
(wk/Bert)