Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, hingga pada Jumat (5/11) kemarin NFM (22) serta FPJ (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian peserta Diklat Menwa UNS.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 06 November 2021 - 09:50 WIB
WowKeren - Kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) peserta Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa), Gilang Endi Saputra (GE) mulai menemui titik terang. Polisi pun bahkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mahasiswa dengan inisial NFM dan FPJ.
"Mereka adalah panitia (Diksar Menwa), mereka senior korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11). Menurut Ade Safri, kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Penetapan mereka sebagai tersangka pun dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.
"Hal ini dikuatkan dengan alat bukti dan hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh dokter forensik," ujar Ade Safri, dikutip pada Sabtu (6/11). "Penetapan kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan. Masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong."
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dalam kampus UNS Kecamatan Jebres tanpa ada perlawanan sedikit pun. "Yang jelas tadi keduanya ditangkap di gedung yang sama dalam kampus, saat kegiatan," terang Djohan kepada Tribun Solo.
"Kooperatif keduanya, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," imbuh Djohan. Tersangka NFM (22) merupakan warga Pati sedangkan FPJ (22) merupakan warga Wonogiri.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara 7 tahun," tutur Djohan.
Kedua tersangka yang ditangkap ini pun merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS. "Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan diksar," jelas Dirreksrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.
Sebagai pengingat, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklat Menwa UNS di bawah Jembatan Jurug pada Minggu, 24 Oktober 2021. Awalnya meninggalnya Gilang sempat dikaitkan dengan kejadian mistis hingga akhirnya polisi melakukan autopsi dan menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban.
Meninggalnya Gilang seketika menjadi sorotan nasional dan berujung dengan UNS yang membekukan Menwa. Bahkan UNS juga akan menunda demi mengevaluasi semua kegiatan organisasi kemahasiswaan di kampus.
(wk/elva)